KERUSAKAN
HUTAN
1.
Pendahuluan
Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan
kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara yang
memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, cenderung kondisinya semakin
menurun. Hutan juga merupakan salah satu sumber daya alam yang berperan dalam
menjaga, mempertahankan dan meningkatkan ketersediaan air dan kesuburan tanah.
Ketersediaan air dan kesuburan tanah merupakan urat nadi kehidupan manusia.
Indonesia dikenal memiliki hutan tropis yang cukup luas
dengan keaneka-ragaman hayati yang sangat tinggi dan bahkan tertinggi kedua di
dunia setelah Brazillia.
Seiring dengan berjalannya waktu dan tingkat kebutuhan akan
kayu semakin meningkat, mendorong masyarakat baik secara individu maupun
kelompok melakukan eksploitasi hasil hutan dengan tidak memperhatikan
kelestariannya. Eksploitasi hasil hutan tersebut biasanya dilakukan secara
ilegal seperti melakukan pembalakan liar, perambahan, pencurian yang
mengakibatkan kerusakan hutan di Indonesia yang tidak terkendali. Akibatnya,
kerusakan hutan atau lingkungan tak terkendali tersebut mengakibatkan luas
hutan semakin menurun, lahan kritis semakin bertambah, dan sering terjadi
bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan lain sebagainya.
Kerusakan hutan di Indonesia tidak hanya terjadi pada hutan
alam tetapi juga telah terjadi pada hutan lindung. Padahal, hutan lindung
memiliki fungsi yang spesifik terutama berkaitan dengan ketersediaan air. Air
merupakan sumber kehidupan yang sangat penting terhadap keberlanjutan kehidupan
bagi semua mahluk hidup. Hal ini seperti telah tertuang dalam Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan yang menjelaskan bahwa
hutan lindung merupakan kawasan hutan karena keadaan sifat alamnya
diperuntukkan guna pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi serta
pemeliharaan kesuburan tanah. Oleh karena itu, hutan lindung perlu perhatian
yang serius dari semua pihak agar kelestariannya tetap terjamin.
Kerusakan hutan yang terus terjadi telah mengakibatkan
malapetaka dan bencana yang menelan korban harta dan jiwa yang tidak sedikit,
seperti musibah kebakaran dan kekeringan pada musim kemarau, banjir dan tanah
longsor pada musim hujan dan lain sebagainya. Hal ini tentu merupakan tantangan
bagi semua pihak untuk mencari akar permasalahan dan solusi pemecahannya.
2.
Pembahasan
2.1 Hakekat
Hutan
Pada
eksistensinya hutan merupakan subekosistem global yang menenpati posisi penting
sebagai paru-paru dunia (Zain, 1996). Senada dengan itu, Radon (2009) menjelaskan
hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan
tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang
luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida, habitat hewan,
serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfera Bumi yang paling
penting.
Dari
uraian di atas jelaslah bahwa hutan merupakan bentuk kehidupan yang tersebar di
seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah
beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun
di benua besar. Orang awam mungkin memandang hutan sebagai sekumpulan pohon
kehijauan dengan beraneka jenis satwa dan tumbuhan liar yang terkesan gelap,
tak beraturan, dan jauh dari pusat peradaban dan bahkan menganggapnya sebagai
sesuatu yang menakutkan.
Namun,
jika kita mengikuti pengertian hutan secara konsepsional yuridis dirumuskan di
dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurut Undang-undang tersebut, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat
dipisahkan. Selain itu, jika dikaji dari sisi ilmu kehutanan, hutan merupakan
suatu kumpulan tetumbuhan, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang
menempati daerah yang cukup luas. Pohon sendiri adalah tumbuhan cukup tinggi
dengan masa hidup bertahun-tahun. Jadi, tentu berbeda dengan sayur-sayuran atau
padi-padian yang hidup semusim saja. Pohon juga berbeda karena secara mencolok
memiliki sebatang pokok tegak berkayu yang cukup panjang dan bentuk tajuk
(mahkota daun) yang jelas. Suatu kumpulan pepohonan dianggap hutan jika mampu
menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas setempat, yang berbeda
daripada daerah di luarnya.
2.2
Peran Hutan Terhadap Lingkungan
Hutan bukanlah warisan nenek moyang, tetapi pinjaman anak
cucu kita yang harus dilestarikan. Jika terjadi bencana, maka dipastikan biaya
pengembaliannya jauh lebih besar ketimbang melakukan pencegahan secara dini.
Begitu pentingnya fungsi hutan sehingga pada 21 Januari 2004 Presiden Megawati
merasa perlu mencanangkan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(GN-RHL) yaitu gerakan moral yang melibatkan semua komponen masyarakat bangsa
untuk memperbaiki kondisi hutan dan lahan kritis. Dengan harapan, agar lahan
kritis itu dapat berfungsi optimal, yang juga pada gilirannya bermanfaat bagi
masyarakat sendiri. Tujuan melibatkan komponen masyarakat, tentu saja agar
mereka menyadari bahwa hutan dan lingkungan itu sangat penting dijaga
kelestariannya.
Hutan memiliki fungsi yang penting bagi kehidupan manusia
diantaranya sebagai berikut.
1)
Pelestarian Plasma Nutfah
Plasma nutfah merupakan bahan baku
yang penting untuk pembangunan di masa depan, terutama di bidang pangan,
sandang, papan, obat-obatan dan industri. Penguasaannya merupakan keuntungan
komparatif yang besar bagi Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, plasma
nutfah perlu terus dilestarikan dan dikembangkan bersama untuk mempertahankan
keanekaragaman hayati.
2)
Penahan dan Penyaring
Partikel padat
dari udara alami
yang bersih sering dikotori oleh debu, baik yang dihasilkan oleh kegiatan alami
maupun kegiatan manusia. Dengan adanya hutan, partikel padat yang tersuspensi
pada lapisan biosfer bumi akan dapat dibersihkan oleh tajuk pohon melalui
proses jerapan dan serapan. Partikel yang melayang-layang di permukaan bumi
sebagian akan terjerap pada permukaan daun, khususnya daun yang berbulu dan
yang mempunyai permukaan yang kasar dan sebagian lagi terserap masuk ke dalam
ruang stomata daun. Ada juga partikel yang menempel pada kulit pohon, cabang
dan ranting. Dengan demikian hutan menyaring udara menjadi lebih bersih dan
sehat.
3)
Penyerap Partikel Timbal dan Debu
Semen
Kendaraan bermotor merupakan sumber
utama timbal yang mencemari udara di daerah perkotaan. Diperkirakan sekitar
60-70 % dari partikel timbal di udara perkotaan berasal dari kendaraan
bermotor. Hutan dengan kanekaragaman tumbuhan yang terkandung di dalamnya
mempunyai kemampuan menurunkan kandungan timbal dari udara. Debu semen
merupakan debu yang sangat berbahaya bagi kesehatan, karena dapat mengakibatkan
penyakit sementosis. Oleh karena itu debu semen yang terdapat di udara bebas
harus diturunkan kadarnya.
4)
Peredam Kebisingan
Pohon dapat meredam suara dan
menyerap kebisingan sampai 95% dengan cara mengabsorpsi gelombang suara oleh
daun, cabang dan ranting. Jenis tumbuhan yang paling efektif untuk meredam
suara ialah yang mempunyai tajuk yang tebal dengan daun yang rindang. Berbagai
jenis tanaman dengan berbagai strata yang cukup rapat dan tinggi akan dapat
mengurangi kebisingan, khususnya dari kebisingan yang sumbernya berasal dari
bawah.
5)
Mengurangi Bahaya Hujan Asam
Pohon dapat membantu dalam mengatasi
dampak negatif hujan asam melalui proses fisiologis tanaman yang disebut proses
gutasi. Proses gutasi akan memberikan beberapa unsur diantaranya ialah : Ca,
Na, Mg, K dan bahan organik seperti glumatin dan gula. Bahan an-organik yang
diturunkan ke lantai hutan dari tajuk melalui proses through fall dengan urutan
K>Ca> Mg>Na baik untuk tajuk dari tegakan daun lebar maupun dari daun
jarum. Hujan yang mengandung H2SO4 atau HNO3
apabila tiba di permukaan daun akan mengalami reaksi. Pada saat permukaan daun
mulai dibasahi, maka asam seperti H2SO4 akan bereaksi
dengan Ca yang terdapat pada daun membentuk garam CaSO4 yang
bersifat netral. Dengan demikian adanya proses intersepsi dan gutasi oleh
permukaan daun akan sangat membantu dalam menaikkan pH, sehingga air hujan
menjadi tidak begitu berbahaya lagi bagi lingkungan. pH air hujan yang telah
melewati tajuk pohon lebih tinggi, jika dibandingkan dengan pH air hujan yang
tidak melewati tajuk pohon.
6)
Penyerap Karbon-monoksida
Mikro organisme serta tanah pada
lantai hutan mempunyai peranan yang baik dalam menyerap gas. Tanah dengan
mikroorganismenya dapat menyerap gas ini dari udara yang semula konsentrasinya
sebesar 120 ppm (13,8 x 104 ug/m3) menjadi hampir mendekati nol hanya dalam
waktu 3 jam saja.
7)
Penyerap Karbon-dioksida dan
Penghasil Oksigen
Hutan merupakan penyerap gas CO2
yang cukup penting, selain dari fitoplankton, ganggang dan rumput laut di
samudera. Cahaya matahari akan dimanfaatkan oleh semua tumbuhan baik di hutan
kota, hutan alami, tanaman pertanian dan lainnya dalam proses fotosintesis yang
berfungsi untuk mengubah gas CO2 dan air menjadi karbohidrat dan
oksigen. Dengan demikian proses ini sangat bermanfaat bagi manusia, karena
dapat menyerap gas yang bila konsentrasinya meningkat akan beracun bagi manusia
dan hewan serta akan mengakibatkan efek rumah kaca. Di lain pihak proses ini
menghasilkan gas oksigen yang sangat diperlukan oleh manusia dan hewan.
8)
Penahan Angin
Angin kencang dapat dikurangi 75-80%
oleh suatu penahan angin yang berupa hutan kota.
9)
Penyerap dan Penapis Bau
Daerah yang merupakan tempat
penimbunan sampah sementara atau permanen mempunyai bau yang tidak sedap.
Tanaman dapat menyerap bau secara langsung, atau tanaman akan menahan gerakan
angin yang bergerak dari sumber bau.
10) Mengatasi
Penggenangan
Daerah bawah yang sering digenangi
air perlu ditanami dengan jenis tanaman yang mempunyai kemampuan
evapotranspirasi yang tinggi. Jenis tanaman yang memenuhi kriteria ini adalah
tanaman yang mempunyai jumlah daun yang banyak, sehingga mempunyai stomata yang
banyak pula.
11) Mengatasi
Intrusi Air Laut dan Abrasi
Kota-kota yang terletak di tepi
pantai seperti DKI Jakarta pada beberapa tahun terakhir ini dihantui oleh
intrusi air laut. Pemilihan jenis tanaman dalam pembangunan hutan kota pada
kota yang mempunyai masalah intrusi air laut harus betul-betul diperhatikan.
Upaya untuk mengatasi masalah ini yakni membangun hutan lindung kota pada
daerah resapan air dengan tanaman yang mempunyai daya evapotranspirasi yang
rendah. Hutan berupa formasi hutan mangrove dapat bekerja meredam gempuran
ombak dan dapat membantu proses pengendapan lumpur di pantai. Dengan demikian
hutan selain dapat mengurangi bahaya abrasi pantai, juga dapat berperan dalam
proses pembentukan daratan.
12) Produksi
Terbatas
Hutan memiliki fungsi in-tangible
juga tangible. Sebagai contoh, pohon mahoni di hutan kota Sukabumi sebanyak 490
pohon telah dilelang dengan harga Rp. 74 juta. Penanaman dengan tanaman yang
menghasilkan biji atau buah yang dapat dipergunakan untuk berbagai macam
keperluan warga masyarakat dapat meningkatkan taraf gizi dan penghasilan
masyarakat.
13) Ameliorasi
Iklim
Salah satu masalah penting yang
cukup merisaukan penduduk perkotaan adalah berkurangnya rasa kenyamanan sebagai
akibat meningkatnya suhu udara di perkotaan. Hutan kota dapat dibangun untuk
mengelola lingkungan perkotaan agar pada saat siang hari tidak terlalu panas,
sebagai akibat banyaknya jalan aspal, gedung bertingkat, jembatan layang, papan
reklame, menara, antene pemancar radio, televisi dan lain-lain. sebaliknya pada
malam hari dapat lebih hangat karena tajuk pepohonan dapat menahan radiasi
balik (reradiasi) dari bumi.
14) Pelestarian
Air Tanah
Sistem perakaran tanaman dan serasah
yang berubah menjadi humus akan memperbesar jumlah pori tanah. Karena humus
bersifat lebih higroskopis dengan kemampuan menyerap air yang besar maka kadar
air tanah hutan akan meningkat. Jika hujan lebat terjadi, maka air hujan akan
turun masuk meresap ke lapisan tanah yang lebih dalam menjadi air infiltrasi
dan air tanah dan hanya sedikit yang menjadi air limpasan. Dengan demikian
pelestarian hutan pada daerah resapan air dari kota yang bersangkutan akan
dapat membantu mengatasi masalah air dengan kualitas yang baik.
15) Penapis
Cahaya Silau
Manusia sering dikelilingi oleh
benda-benda yang dapat memantulkan cahaya seperti kaca, aluminium, baja, beton
dan air. Apabila permukaan yang halus dari benda-benda tersebut memantulkan
cahaya akan terasa sangat menyilaukan dari arah depan, akan mengurangi daya
pandang pengendara. Keefektifan pohon dalam meredam dan melunakkan cahaya
tersebut bergantung pada ukuran dan kerapatannya.
16) Mengurangi
Stress, Meningkatkan Pariwisata dan Pencinta Alam
Kehidupan masyarakat di lingkungan
hidup kota mempunyai kemungkinan yang sangat tinggi untuk tercemar, baik oleh
kendaraan bermotor maupun industri. Petugas lalu lintas sering bertindak galak
serta pengemudi dan pemakai jalan lainnya sering mempunyai temperamen yang
tinggi diakibatkan oleh cemaran timbal dan karbon-monoksida. Oleh sebab itu
gejala stress (tekanan psikologis) dan tindakan ugal-ugalan sangat mudah
ditemukan pada anggota masyarakat yang tinggal dan berusaha di kota atau mereka
yang hanya bekerja untuk memenuhi keperluannya saja di kota. Hutan kota juga
dapat mengurangi rasa kekakuan.
2.3
Faktor-Faktor
Penyebab Kerusakan Hutan
Kerusakan hutan dipicu oleh
tingginya permintaan pasar dunia terhadap kayu, meluasnya konversi hutan
menjadi perkebunan sawit, korupsi dan tidak ada pengakuan terhadap hak rakyat
dalam pengelolaan hutan. Kerusakan hutan berdampak negatif dan dan positif.
Adapun faktor-faktor yang
menyebabkan kerusakan hutan antara lain :
1)
Kebakaran Hutan
Penyebab
kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena
alami atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian
menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang
berawal dari kegiatan atau permasalahan sebagai berikut:
-
Sistem perladangan tradisional dari
penduduk setempat yang berpindah-pindah.
Perladangan
berpindah merupakan upaya pertanian tradisional di kawasan hutan dimana
pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan cara pembakaran karena cepat, mudsah
dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk perladangan tersebut umumnya sangat
terbatas dan terkendali karena telah mengikuti aturan turun temurun (Dove,
1988).
-
Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak
Pengusahaan Hutan (HPH) untuk insdustri
kayu maupun perkebunan kelapa sawit.
Pembukaan
hutan oleh pemegang HPH dan perusahaan perkebunan untuk pengembangan tanaman
industri dan perkebunan umumnya mencakup areal yang cukup luas. Metoda
pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan pembakaran merupakan alternatif
pembukaan lahan yang paling murah, mudah dan cepat. Namun metoda ini sering
berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada areal yang disiapkan untuk
pengembangan tanaman industri atau perkebunan, tetapi meluas ke hutan lindung,
hutan produksi dan lahan lainnya.
-
Penyebab struktural, yaitu kombinasi
antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga
menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Penyebab
struktural, umumnya berawal dari suatu konflik antara para pemilik modal
industri perkayuan maupun pertambangan, dengan penduduk asli yang merasa
kepemilikan tradisional (adat) mereka atas lahan, hutan dan tanah dikuasai oleh
para investor yang diberi pengesahan melalui hukum positif negara. Akibatnya
kekesalan masyarakat dilampiaskan dengan melakukan pembakaran demi
mempertahankan lahan yang telah mereka miliki secara turun temurun. Disini
kemiskinan dan ketidak adilan menjadi pemicu kebakaran hutan dan masyarakat
tidak akan mau berpartisipasi untuk memadamkannya.
2)
Penebangan hutan secara sembarangan.
Menebang
hutan sembarangan akan menyebabkan hutan menjadi gundul. Ditambah lagi
akhir-akhir ini penebangan hutan liar semakin marak terjadi.
3)
Penegakan Hukum yang Lemah
Menteri
Kehutanan Republik Indonesia M.S.Kaban SE.MSi menyebutkan bahwa lemahnya
penegakan hukum di Indonesia telah turut memperparah kerusakan hutan Indonesia.
Menurut Kabag penegakan hukum barulah menjangkau para pelaku di lapangan saja.
Biasanya mereka hanya orang-orang upahan yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan
hidup mereka sehari-harinya. Mereka hanyalah suruhan dan bukan orang yang
paling bertanggungjawab. Orang yang menyuruh mereka dan paling bertanggungjawab
sering belum disentuh hukum. Mereka biasanya mempunyai modal yang besar dan
memiliki jaringan kepada penguasa. Kejahatan seperti ini sering juga melibatkan
aparat pemerintahan yang berwenang dan seharusnya menjadi benteng pertahanan
untuk menjaga kelestarian hutan seperti polisi kehutanan dan dinas kehutanan.
Keadaan
ini sering menimbulkan tidak adanya koordinasi yang maksimal baik diantara
kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga banyak kasus yang tidak dapat
diungkap dan penegakan hukum menjadi sangat lemah.
4)
Mentalitas Manusia.
Manusia
sering memposisikan dirinya sebagai pihak yang memiliki otonomi untuk menyusun
blue print dalam perencanaan dan pengelolaan hutan, baik untuk kepentingan
generasi sekarang maupun untuk anak cucunya. Hal ini kemungkinan disebabkan
karena manusia sering menganggap dirinya sebagai ciptaan yang lebih sempurna
dari yang lainnya. Pemikiran antrhroposentris seperti ini menjadikan manusia
sebagai pusat. Bahkan posisi seperti ini sering ditafsirkan memberi lisensi
kepada manusia untuk “menguasai” hutan.
Karena
manusia memposisikan dirinya sebagai pihak yang dominan, maka keputusan dan
tindakan yang dilaksanakanpun sering lebih banyak di dominasi untuk kepentingan
manusia dan sering hanya memikirkan kepentingan sekarang daripada masa yang
akan datang. Akhirnya hutanpun dianggap hanya sebagai sumber penghasilan yang
dapat dimanfaatkan dengan sesuka hati. Masyarakat biasa melakukan pembukaan
hutan dengan berpindah-pindah dengan alasan akan dijadikan sebagai lahan
pertanian.
Kalangan
pengusaha menjadikan hutan sebagai lahan perkebunan atau penambangan dengan
alasan untuk pembangunan serta menampung tenaga kerja yang akan mengurangi
jumlah pengangguran. Tetapi semua itu dilaksanakan dengan cara pengelolaan yang
exploitative yang akhirnya menimbulkan kerusakan hutan. Dalam struktur
birokrasi pemerintahan mentalitas demikian juga seakan-akan telah membuat
aparat tidak serius untuk menegakkan hukum dalam mengatasi kerusakan hutan
bahkan terlibat di dalamnya.
2.4
Dampak
Kerusakan Hutan
Kerusakan
hutan akan menimbulkan beberapa dampak negatif yang besar di bumi, di antaranya
:
1)
Efek Rumah Kaca (Green house effect).
Hutan
merupakan paru-paru bumi yang mempunyai fungsi mengabsorsi gas Co2.
Berkurangnya hutan dan meningkatnya pemakaian energi fosil (minyak, batu bara,
dll) akan menyebabkan kenaikan gas Co2 di atmosfer yang menyelebungi bumi. Gas
ini makin lama akan semakin banyak, yang akhirnya membentuk satu lapisan yang
mempunyai sifat seperti kaca yang mampu meneruskan pancaran sinar matahari yang
berupa energi cahaya ke permukaan bumi, tetapi tidak dapat dilewati oleh
pancaran energi panas dari permukaan bumi. Akibatnya energi panas akan
dipantulkan kembali kepermukaan bumi oleh lapisan Co2 tersebut, sehingga
terjadi pemanasan di permukaan bumi. Inilah yang disebut efek rumah kaca.
Keadaan
ini menimbulkan kenaikan suhu atau perubahan iklim bumi pada umumnya. Kalau ini
berlangsung terus maka suhu bumi akan semakin meningkat, sehingga gumpalan es
di kutub utara dan selatan akan mencair. Hal ini akhirnya akan berakibat
naiknya permukaan air laut, sehingga beberapa kota dan wilayah di pinggir
pantai akan terbenam air, sementara daerah yang kering karena kenaikan suhu akan
menjadi semakin kering.
2)
Kerusakan Lapisan Ozon
Lapisan
Ozon (O3) yang menyelimuti bumi berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet
yang berbahaya bagi kehidupan di bumi. Di tengah-tengah kerusakan hutan,
meningkatnya zat-zat kimia di bumi akan dapat menimbulkan rusaknya lapisan
ozon. Kerusakan itu akan menimbulkan lubang-lubang pada lapisan ozon yang makin
lama dapat semakin bertambah besar. Melalui lubang-lubang itu sinar ultraviolet
akan menembus sampai ke bumi, sehingga dapat menyebabkan kanker kulit dan
kerusakan pada tanaman-tanaman di bumi.
3)
Kepunahan Species
Hutan
di Indonesia dikenal dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Dengan rusaknya
hutan sudah pasti keanekaragaman ini tidak lagi dapat dipertahankan bahkan akan
mengalami kepunahan. Dalam peringatan Hari Keragaman Hayati Sedunia dua tahun
yang lalu Departemen Kehutanan mengumumkan bahwa setiap harinya Indonesia
kehilangan satu species (punah) dan kehilangan hampir 70% habitat alami pada sepuluh
tahun terakhir ini.
4)
Merugikan Keuangan Negara.
Sebenarnya
bila pemerintah mau mengelola hutan dengan lebih baik, jujur dan adil,
pendapatan dari sektor kehutanan sangat besar. Tetapi yang terjadi adalah
sebaliknya. Misalnya tahun 2003 jumlah produksi kayu bulat yang legal (ada
ijinnya) adalah sebesar 12 juta m3/tahun. Padahal kebutuhan konsumsi kayu
keseluruhan sebanyak 98 juta m3/tahun. Data ini menunjukkan terdapat
kesenjangan antara pasokan dan permintaan kayu bulat sebesar 86 juta m3.
Kesenjangan teramat besar ini dipenuhi dari pencurian kayu (illegal loging).
Dari praktek tersebut diperkirakan kerugian yang dialami Indonesia mencapai
Rp.30 trilyun/tahun. Hal inilah yang menyebabkan pendapatan sektor kehutanan
dianggap masih kecil yang akhirnya mempengaruhi pengembangan program pemerintah
untuk masyarakat Indonesia.
5)
Banjir.
Dalam
peristiwa banjir yang sering melanda Indonesia akhir-akhir ini, disebutkan
bahwa salah satu akar penyebabnya adalah karena rusaknya hutan yang berfungsi
sebagai daerah resapan dan tangkapan air (catchment area). Hutan yang berfungsi
untuk mengendalikan banjir di waktu musim hujan dan menjamin ketersediaan air
di waktu musim kemarau, akibat kerusakan hutan makin hari makin berkurang
luasnya.
Tempat-tempat
untuk meresapnya air hujan (infiltrasi) sangat berkurang, sehingga air hujan
yang mengalir di permukaan tanah jumlahnya semakin besar dan mengerosi daerah
yang dilaluinya. Limpahannya akan menuju ke tempat yang lebih rendah sehingga
menyebabkan banjir. Bencana banjir dapat akan semakin bertambah dan akan
berulang apabila hutan semakin mengalami kerusakan yang parah. Tidak hanya akan
menimbulkan kerugian materi, tetapi nyawa manusia akan menjadi taruhannya.
Banjir di Jawatimur dan Jawa tengah adalah contoh nyata.
2.5
Upaya
Pelestarian Hutan
Pemerintah Indonesia melalui
keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan
sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat (log) dan
bahan baku serpih. Selain itu, Pemerintah juga telah berkomitmen untuk
melakukan pemberantasan illegal logging dan juga melakukan rehabilitasi
hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang
diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan kembali areal seluas tiga juta hektar.
Pemerintah sebagai penanggung jawab
terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya
memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal
yang dilakukan pemerintah antara lain:
1.
Mengeluarkan
UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
2.
Menerbitkan
UU No. 23 Tahun 1997, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
3.
Memberlakukan
Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan).
4.
Pada
tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan
pokoknya:
a) Menanggulangi kasus pencemaran.
b) Mengawasi bahan berbahaya dan
beracun (B3).
c) Melakukan penilaian analisis
mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Pemerintah
mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
Berangkat dari kompleksnya faktor
penyebab kerusakan hutan di Indonesia dibutuhkan solusi yang cepat dan tepat,
untuk menyatukan visi dan misi seluruh stakeholders dalam menjaga
eksistensi hutan di negara ini. Jeda penebangan hutan atau Moratorium
Logging adalah suatu metode pembekuan atau penghentian sementara seluruh
aktifitas penebangan kayu skala besar (skala industri) untuk sementara waktu
tertentu sampai sebuah kondisi yang diinginkan tercapai. Lama atau masa
diberlakukannya moratorium biasanya ditentukan oleh berapa lama waktu yang
dibutuhkan untuk mencapai kondisi tersebut (Hardiman dalam Hutan Hancur,
Moratorium Manjur).
Sebagai langkah awal dalam
pencegahan kerusakan hutan nasional, metode ini dapat dilaksanakan oleh
berbagai pihak. Bentuknya dapat berupa reformasi hutan yang dilaksanakan oleh
semua pihak sebgai bentuk partisipasi pemerintah, privat, dan masyarakat dalam
melindungi hutan dari kerusakan. Moratorium Logging dapat memberikan
manfaat bagi semua pihak.
Berikut adalah gambaran manfaat yang
dapat diterima oleh stakeholders bila jeda penebangan hutan dilaksanakan
saat ini:
Pemerintah
mendapatkan manfaat berupa jangka
waktu dalam melakukan restrukturisasi dan renasionalisasi industri olahan kayu
nasional, mengkoreksi over kapasitas yang dihasilkan oleh indsutri kayu, serta
mengatur hak-hak pemberdayaan sumber daya hutan, dan melakukan pengawasan illegal
logging bersama sector private dan masyarakat.
Private/investor
mendapatkan keuntungan dengan
meningkatnya harga kayu di pasaran, sumber daya (kayu) kembali terjamin
keberadaannya, serta meningkatkan efisiensi pemakaian bahan kayu dan membangun
hutan-hutan tanamannya sendiri.
Masyarakat
mendapatkan keuntungan dengan
kembali hijaunya hutan disekeliling lingkungan tinggal mereka, serta dapat
terhindar dari potensi bencana akibat kerusakan hutan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Model pengelolaan hutan dalam jangka
menengah dan jangka panjang dilakukan dengan membuat Master Plan Pengelolaan
Hutan, yang proses penyusunannya melibatkan semua unsur terkait (Pemerintah
daerah, masyarakat dan perhutani). Master plan pengelolaan hutan penyusunannya
didasarkan pada sistem Social Forestry, dengan harapan dapat mewujudkan:
pengamanan hutan secara berkesinambungan, menjaga pelestarian hutan dan peran
hutan sebagai penyeimbang lingkungan.
Hutan adalah sebuah kawasan yang
ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kerusakan hutan
adalah kegiatan pembalakan hutan, merupakan kegiatan yang merusak kondisi hutan
setelah penebangan, karena di luar dari perencanaan yang telah ada. Kerusakan
hutan kita dipicu oleh tingginya permintaan pasar dunia terhadap kayu,
meluasnya konversi hutan menjadi perkebunan sawit, korupsi dan tidak ada
pengakuan terhadap hak rakyat dalam pengelolaan hutan.
Kerusakan hutan telah menimbulkan
perubahan kandungan hara dalam tanah dan hilangnya lapisan atas tanah yang
mendorong erosi permukaan dan membawa hara penting bagi pertumbuhan tegakan.
Terbukanya tajuk iokut menunjang segara habisnya lapisan atas tanah yang subur
dan membawa serasah sebagai pelindung sekaligus simpanan hara sebelum
terjadinya dekomposisi oleh organisme tanah. Terjadinya kerusakan hutan,
apabila terjadi perubahan.yang menganggu fungsi hutan yang berdampak negatif,
misalnya: adanya pembalakan liar (illegal logging) menyebabkan
terjadinya hutan gundul, banjir, tanah lonsor, kehidupan masyarakat terganggu
akibat hutan yang jadi tumpuhan hidup dan kehidupanya tidak berarti lagi serta
kesulitan dalam memenuhi ekonominya.
B. Saran
Konsep pengelolaan hutan secara
bijaksana, harus mengembalikan fungsi hutan secara menyeluruh (fungsi ekologis,
fungsi sosial dan fungsi ekonomi) dengan lebih menekankan kepada peran
pemerintah, peran masyarakat dan peran swasta. Langkah- langkah yang sinergi
dari ke tiga komponen (pemerintah, masyarakat dan swasta) akan mewujudkan
fungsi hutan secara menyeluruh yang menciptakan pengamanan dan pelestarian
hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar